Tampilkan postingan dengan label Farmasiku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Farmasiku. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 April 2012

ALKOHOL DALAM OBAT

Sekitar 25 tahun silam, ramai polemik di surat kabar ibu-kota mengenai keberadaan etanol dalam suatu obat penurun panas yang sangat populer dan mendominasi pasar saat itu . Sebagian kalangan mempersoalkan bahaya etanol (alkohol) dalam campuran obat tersebut. Mereka berpendapat etanol yang digunakan sebagai pelarut paracetamol - zat utama penurun panas, diperkirakan dapat menimbulkan bahaya bagi si bayi. Si mungil yang baru lahir belum memiliki sistem yang sempurna untuk memetabolisme alkohol sehingga cenderung menimbulkan kelainan syaraf nantinya. Pada saat itu memang hampir semua obat penurun panas, obat flu dan batuk yang berbentuk sirup mengandung etanol sebagai pelarut.

Sebagian kalangan, terutama dari pabrik obat, membela dengan mengatakan jumlah etanol dalam obat tetes penurun panas sangat sedikit, sehingga tak perlu dikuatirkan. Agaknya mereka lupa bahwa bagi bayi yang beratnya jauh lebih kecil dari orang dewasa, satu cc alkohol itu tidak sedikit jumlahnya, apalagi diminum 3 atau 4 kali sehari.
Untunglah polemik tersebut kini sirna. Pabrik obat telah membuang alkohol sebagai kandungan obatnya. Obat tersebut kini tidak lagi mengandung alkohol, seperti yang ditulis pada kemasannya. Begitu pula dengan obat penurun panas lainnya.
Dijauhi Konsumen

Alkohol ternyata bukan hanya dikandung obat penurun panas, banyak obat seperti sirup obat batuk, tonikum juga menyertakan alkohol dalam menu obatnya. Kini banyak pengguna obat di tanah air mulai mempersoalkan keberadaan alkohol bila hendak membeli obat, terutama konsumen yang beragama Islam yang mengharamkan alkohol. Walau ada yang berpendapat alkohol dalam campuran obat bukan minuman yang memabukkan namun cairan pelarut agar saja , tidak sedikit konsumen yang menjauhi penggunaan obat-obatan yang beralkohol tersebut.

Untunglah sebagian produsen obat di tanah air juga cukup bijak menyikapi hal ini. Banyak obat batuk dan vitamin di hari-hari terakhir ini telah melenyapkan alkohol dari isi campuran obatnya. Sebagai contoh tonikum bayer, kini telah bebas alkohol. Benadryl, Sanadryl - si sirup obat batuk kini telah mencampakkan alkohol dari campurannya. Hanya beberapa obat batuk saja yang masih menggunakan alcohol dalam obat batuk. Malah banyak pabrik mencantumkan kalimat Tidak Mengandung Alkohol pada wadah obatnya . Suatu cara promosi yang jitu agar obat tersebut tidak kehilangan konsumennya, terutama yang mengharamkan alkohol. (AK)

http://apotekputer.com/ma/index.php?option=com_content&task=view&id=34&Itemid=9

Keliru Sendok Keliru Dosis

Banyak masyarakat yang tanpa sadar keliru dosis bila menggunakan obat cair dengan aturan pakai menggunakan sendok. Apabila pada etiket obat ditulis sendok teh misalnya, digunakanlah sendok seadanya yang ada di rumah.sendokganti1.jpg Faktanya volume sendok teh yang ada di rumah beragam ukurannya - ada yang besar dan ada pula yang kecil - dan volumenya berkisar antara 2, 5 hingga 6 ml. Kekeliruan ini lebih banyak karena kurang jelasnya informasi yang diberikan kepada pasien dan masih banyaknya obat yang tidak menyertakan sendok obat dalam kemasannya. Untuk mengatasi kerumitan ini ada baiknya setiap pabrik obat selalu menyertakan sendok dalam kemasan obat.
Sebenarnya yang dimaksud dengan sendok teh (teaspoon) dalam pengobatan adalah sendok yang bisa memuat volume cairan 5 ml. Sendok teh ini sering disebut juga sebagai sendok obat. Dan yang dimaksud dengan sendok makan (tablespoon) adalah sendok yang memiliki volume 15 ml. Ketentuan ini kini
berlaku hampir di semua Negara, kecuali Australia. Di Australia yang dimaksud dengan sendok makan (tablespoon) adalah sendok dengan volume 20 ml.l. Ironisnya apabila yang ditulis pada etiket sendok makan, sendok sama juga yang digunakan. Tentu saja keteledoran ini bisa mengakibatkan pasien menerima obat kurang atau lebih tinggi dari seharusnya – yang bisa berdampak obat tidak efektif, atau timbul reaksi yang tidak diinginkan karena dosis berlebih.

Sendok Takar

Menariknya beberapa pabrik obat sekarang melakukan innovasi bentuk sendok yang disebut sendok takar. Bentuk pipih berubah menjadi bulat seperti botol.
Sendok tersebut menampilkan beberapa angka volume cairan. Ada angka yang menunjukkan volume 2,5 ml atau 5 ml misalnya. Dan ada pula yang menerakan angka 1/2 sendok teh, 1 sendok teh 2 sendok teh dan 1 sendok makan - seperti yang ada dalam kemasan obat penurun panas dari sebuah pabrik obat

http://apotekputer.com/ma/index.php?option=com_content&task=view&id=52&Itemid=9

Peresepan Tidak Rasional

Pola peresepan yang menyimpang memiliki andil besar pada pengobatan tidak rasional. Peresepan yang tidak rasional dapat juga dikelompokkan dalam lima bentuk:

Peresepan boros (Extravagant Prescribing), yaitu peresepan dengan obat-obat yang lebih mahal, padahal ada alternatif obat yang lebih murah dengan manfaat dan keamanan yang sama. Termasuk disini adalah peresepan yang terlalu berorientasi ke pengobatan simptomatik hingga mengurangi alokasi obat yang lebih vital contoh pemakaian obat antidiare yang berlebihan dapat menurunkan alokasi untuk oralit yang notabene lebih vital untuk menurunkan mortalitas.

Peresepan berlebihan (over prescribing), yaitu peresepan yang jumlah, dosis dan lama pemberian obat melebihi ketentuan - serta peresepan obat-obat yang secara medik tidak atau kurang diperlukan.

Peresepan yang salah (Incorrect Prescribing), yaitu pemakaian obat untuk indikasi yang salah, obat yang tidak tepat, cara pemakaian salah, mengkombinasi dua atau lebih macam obat yang tak bisa dicampurkan secara farmasetik dan terapetik; serta pemakaian obat tanpa memperhitungkan kondisi penderita secara menyeluruh.

Peresepan majemuk (multiple prescribing), yaitu pemberian dua atau lebih kombinasi obat yang sebenarnya cukup hanya diberikan obat tunggal saja. Termasuk disini adalah pengobatan terhadap semua gejala yang muncul tanpa mengarah ke penyakit utamanya.

Peresepan kurang (Under Prescribing), terjadi kalau obat yang diperlukan tidak diresepkan, dosis obat tidak cukup, dan lama pemberian obat terlalu pendek waktunya.

http://apotekputer.com/ma/index.php?option=com_content&task=view&id=53&Itemid=9

Penyebab Pengobatan Tak Rasional

Faktor paling penting terjadinya pengobatan tak rasional tak bisa dilepaskan dari banyaknya peresepan tidak rasional. Berbagai penyebab terjadinya peresepan yang tidak rasional:
1. Kurangnya pengetahuan / informasi mengenai obat.
2. Promosi berlebihan yang dilakukan pabrik-pabrik farmasi.
3. Hasrat untuk menjaga prestise. Masih ada dokter yang berpendapat bila pasien diberi banyak obat yang mahal prestisenya di mata pasien akan bertambah (pendapat keliru)
4. Terlampau banyak pasien sehingga setiap pasien tidak dapat tertangani secara optimal.

5. Rasa ketidakamanan dan ketidak-pastian diagnostik ataupun prognostik. Karena takut diagnose infeksi tidak tepat, maka penderita langsung diberondong berbagai jenis antibiotika. Karena takut penyakit berkembang ke komplikasi yang lebih berat maka penyakit walaupun ringan (infeksi) langsung diberi antibiotik. 6. Rasa gengsi yang tidak tepat dari penulis resep, misalnya supaya tidak dianggap ketinggalan zaman maka selalu membuat resep dengan obat terbaru tanpa pertimbangan jauh.
7. Mempercayai keandalan suatu obat hanya berdasarkan pengalaman mengobati yang ditemuinya tanpa memperhatikan bukti-bukti klinis yang telah teruji secara keilmuan.
8. Tekanan dan permintaan dari pasien, terutama bila dokter ingin memenuhi semua keinginan obat pasien tanpa memilah mana yang tepat dan yang tidak tepat.
9. Ketidakmampuan menelaah informasi secara kritik analitik sehingga setiap jenis informasi gampang sekali mempengaruhi pola kebiasaan peresepan.
10. Senang menuliskan obat dengan nama dagang yang sulit diperoleh dan diberi embel-embel tidak boleh diganti padahal obat dengan isi yang sama banyak tersedia – yang pada akhirnya membuat kesal pasien yang kecapaian hilir mudik keluar masuk apotik mencari obat ”langka” tersebut

http://apotekputer.com/ma/index.php?option=com_content&task=view&id=55&Itemid=9

Antibiotika Baru: Berpacu Dengan Resistensi Kuman-

Tepat 80 tahun lalu (1928), Sir Alexander Fleming telah meletakkan tonggak paling bernilai dalam dunia pengobatan. alexander flemming.jpgPenemuan Penicillin dari bahan natural, jamur Penicilium notatum telah berjasa menyelamatkan nyawa jutaan orang dari ganasnya pelbagai penyakit infeksi yang sebelumnya sulit tertangani. Konsep "kuman dapat dibunuh dari zat yang dihasilkan oleh kuman dan jamur" memicu penemuan berbagai obat lainnya seperti tetrasiklin, sefalosporin, erythromycin dan banyak lainnya yang sekarang kita kenal sebagai antibiotika. Sehingga pantaslah bagi Lembaga Nobel menganugerahi Alexander Fleming Hadiah Nobel untuk bidang kedokteran pada 1945.

Karena sudah banyak yang dibuat secara sintetis, antibiotika dapat didefinisikan sebagai semua senyawa kimia yang dihasilkan oleh organisme hidup atau yang

diperoleh melalui sintesis yang memiliki indeks khemoterapi tinggi, yang manifestasi aktivitasnya terjadi pada dosis yang sangat rendah secara spesifik melalui inhibisi proses vital tertentu pada virus, mikroorganisme ataupun juga berbagai organisme bersel majemuk.

Setiap antibiotik sangat beragam efektivitasnya dalam melawan berbagai jenis bakteri. Ada antibiotika yang membidik bakteri gram negatif atau gram positif saja, dan ada pula yang spektrumnya lebih luas, melawan ke duanya. Kemampuan antibiotika dalam menyembuhkan juga bergantung pada lokasi infeksi dan kemampuan antibiotik mencapai lokasi tersebut. Di samping itu, berkat kemajuan teknologi farmasi, pemakaian antibiotika generasi terakhir tidaklah seruwet sebelumnya. Banyak antibiotika kini digunakan dua kali sehari. Malah ada juga yang 1 kali sehari, dengan kemampuan membunuh kuman yang lebih prima.

Kuman juga mahluk hidup. Mereka rupanya mengadakan berbagai "upaya dan konsolidasi" untuk melawan serangan antibiotika. Karena sering terpapar antibiotika yang tidak terkontrol penggunaannya, banyak kuman yang resisten terhadap antibiotika. Antibiotika yang tadinya ampuh membunuh kuman, perlahan-lahan mulai tidak mampu membunuh kuman.

Karena makin banyak kuman yang resisten, para ilmuwan berpacu dengan waktu mencari antibiotika baru sebagai pengganti. Saat ini, setidaknya ada 3 antibiotika baru yang sedang diteliti efektifitasnya dalam membasmi bakteri patogen. Walau masih perlu banyak waktu lagi untuk dilepas ke pasaran obat dunia, banyak ahli yang memperkirakan antibiotika baru ini kelak hampir sama fenomenalnya dengan kemunculan Penisillin. Ketiga antibiotika tersebut adalah myxopyronin, corallopyronin, dan ripostatin, yang bekerja dengan menghambat kerja RNA polymerase dari bakteri (ensim yang dibutuhkan bakteri untuk membentuk protein). Ketiga antibiotika baru tersebut termasuk kelompok antibiotika broad spektrum, mampu membunuh banyak kuman ganas, termasuk kuman TBC yang sudah mulai resisten terhadap banyak obat TBC.

Logika Penggunaan Antibiotika
Antibiotika hanya bekerja untuk mengobati penyakit infeksi yang disebabkan bakteri. Antibiotik tidak bermanfaat mengobati penyakit akibat virus, jamur, atau nonbakteri lainnya. Penggunaan antibiotik secara rasional diartikan sebagai pemberian antibiotik yang tepat indikasi, tepat penderita, tepat obat, tepat dosis regimen dan waspada terhadap efek samping obat yang dalam arti konkritnya adalah:
- pemberian resep yang tepat
- penggunaan dosis yang tepat
- lama pemberian obat yang tepat
- interval pemberian obat yang tepat
- kualitas obat yang tepat
- efikasi harus sudah terbukti
- aman pada pemberiannya
- tersedia bila diperlukan
- terjangkau oleh penderita
Penggunaan antibiotik yang tidak rasional, seperti untuk mengobati flu (disebabkan virus) akan menimbulkan dampak negatif, seperti terjadinya kekebalan kuman terhadap beberapa antibiotik, meningkatnya kejadian efek samping obat di samping biaya pelayanan kesehatan menjadi tinggi.
Pembuat resep seharusnya memiliki tabel kuman-kuman patogen yang biasanya menjadi penyebab infeksi yang lazim terjadi. Pengetahuan mengenai pola resistensi kuman terbaru perlu diketahui penulis resep antibiotik. Apakah suatu mikroba patogen sudah predictable resistance atau emerging resistance akan mempengaruhi ketepatan dan efektifitas pengobatan. Pada predictable resistance bakteri patogen bersangkutan dipastikan hampir seratus persen sudah resisten terhadap antibiotik, seperti Klebsiella Sp. resisten terhadap amoksisilin (95%). Suatu bakteri disebut emerging resistance apabila kuman patogen yang mulanya tidak resisten kemudian mulai menjadi resisten, misalnya Haemophilus influenza terhadap ampisilin (15-25 persen).


Prinsip Penggunaan Antibiotika
Pemilihan antibiotik hendaknya didasarkan atas pertimbangan beberapa faktor, yaitu: spektrum antibiotik, efektifitas, sifat-sifat farmakokinetik, keamanan, pengalaman klinik sebelumnya, kemungkinan terjadinya resistensi kuman, super infeksi dan harga yang terjangkau. Faktor-faktor mana yang lebih dipentingkan dipengaruhi oleh berat-ringannya penyakit dan maksud pemberian antibiotik: apakah untuk profilaksis, terapi empiris, atau terapi terarah untuk satu atau lebih kuman patogen.
Pemberian antibiotik terapetik dilakukan atas dasar penggunaannya secara empirik atau terarah pada kuman penyebab yang diketemukan.
Penggunaan antibiotik secara empirik adalah pemberian antibiotik pada kasus infeksi yang belum diketahui jenis kumannya. Antibiotik diberikan berdasar data epidemiologik kuman yang ada. Hal ini tidak dapat dihindarkan karena antibiotik sering sudah dibutuhkan sewaktu antibiogram belum ada, selain itu pengobatan secara empiris umumnya dapat berhasil sekitar 80-90%. Dalam keadaan sehari-hari, kiranya cukup relevan untuk menggunakan antibiotik dengan spektrum sesempit mungkin, yang ditujukan khusus kepada kuman yang diduga sebagai penyebabnya. Hal ini mempunyai berbagai keuntungan, misalnya lebih efisiennya pengobatan, mencegah terbunuhnya kuman lain yang diperlukan tubuh, dan mengurangi timbulnya multi resistance.

Bersamaan dengan itu, segera dilakukan pemeriksaan kuman, dengan pengecatan gram, biakan kuman dan ujikepekaan kuman.
Penggunaan antibiotik secara terarah adalah pemberian antibiotik pada kasus infeksi yang sudah diketahui jenis kumannya. Antibiotik yang dipilih hendaklah yang paling efektif, paling aman dengan spektrum yang sempit. Cara pemberian dapat secara parenteral/oral atau topikal. Dalam memilih cara pemberiannya hendaknya dipertimbangkan berdasar tempat infeksi dan beratnya infeksi.

Bila diperlukan antibiotik kombinasi, hendaknya penggunaannya ditujukan untuk memperlebar spektrum aktifitas (misalnya pada terapi empirik atau infeksi campuran), mendapatkan efek bakterisidal yang cepat dan sempurna (sinergistik, misalnya pada kasus endokarditis enterokokus), atau untuk mencegah timbulnya kekebalan kuman, misalnya pada pengobatan tuberkulosis. (Azril Kimin)

http://apotekputer.com/ma/index.php?option=com_content&task=view&id=123&Itemid=9

Dampak Negatif Pengobatan Tidak Rasional-

Seperti yang telah disebut pada artikel terdahulu, Pengobatan Rasional sesungguhnya merupakan suatu proses yang kompleks dan dinamis, dimana terkait beberapa komponen, mulai dari diagnosis, pemilihan dan penentuan dosis obat, penyediaan dan pelayanan obat, petunjuk pemakaian obat, bentuk sediaan yang tepat, cara pengemasan, pemberian label dan kepatuhan penggunaan obat oleh penderita.

Penyimpangan terhadap hal tersebut akan memberikan pelbagai kerugian. Dampak negatif pemakaian obat yang tidak rasional sangat luas, namun secara ringkas dampak tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Dampak terhadap mutu pengobatan dan pelayanan.

Beberapa kebiasaan peresepan yang tidak rasional akan mempengaruhi mutu pengobatan dan pelayanan secara langsung atau tidak langsung. Secara luas juga dampak negatifnya terhadap upaya penurunan mortalitas dan morbiditas penyakit-penyakit tertentu. Misalnya kebiasaan untuk selalu memberikan antibiotik dan antidiare terhadap kasus-kasus diare akut, dengan melupakan pemberian oralit yang memadai - niscaya sangat merugikan terhadap upaya penurunan mortalitas diare.

2. Dampak terhadap Efek Samping Obat (ESO)

Masalah efek samping obat dianggap tidak kalah penting dengan masalah efek terapi obat. Dampak negatif dari efek samping obat ini kurang banyak disadari oleh para penulis resep. Efek samping obat merupakan reaksi yang sifatnya merugikan si pemakai dan timbulnya pada penggunaan obat dengan dosis terapi, diagnostik atau profilaksis.

Kemungkinan resiko efek samping obat dapat diperbesar oleh penggunaan obat yang tidak rasional. Hal ini dapat dilihat secara individual pada masing-masing pasien atau secara epidemiologik dalam tingkat populasi.

Pemakaian obat yang berlebihan baik dalam jenis maupun dosis, jelas akan meningkatkan resiko efek samping. Pemakaian antibiotika secara berlebihan juga dikaitkan dengan meningkatnya resistensi kuman terhadap antibiotik yang bersangkutan dalam populasi.

Hampir sebagian besar efek samping obat terjadi pada sistem gastrointestinal, sistem hemopoetika, kulit, saraf, kardiovaskuler, dan sistem respirasi.



3. Dampak terhadap biaya pelayanan pengobatan.

Pemakaian obat-obatan tanpa indikasi yang jelas, untuk kondisi-kondisi yang sebetulnya tidak memerlukan terapi obat, merupakan pemborosan baik dipandang dari sisi pasien maupun sistem pelayanan. Dokter mungkin kurang memperhatikan dampak ekonomi ini, tetapi bagi pasien yang harus membayar atau sistem pelayanan yang harus menanggung ongkos pengobatan, hal ini akan sangat terasa. Kebiasaan peresepan yang terlalu tergantung pada obat-obat paten yang mahal, jika ada alternatif obat generik dengan mutu dan keamanan yang sama, jelas merupakan beban dalam pembiayaan dan merupakan salah satu bentuk ketidak rasionalan.

Beberapa penelitian yang dilakukan Dit. Jen. POM menemukan bahwa 60-65 % biaya obat pada ISPA non pneumonia digunakan untuk antibiotika yang sebenarnya tidak diperlukan. Satu hal yang mungkin sering dilupakan oleh praktisi medik adalah meresepkan obat yang harganya tidak terjangkau oleh pasien. Meskipun kecil presentasenya, sekitar 15,4 % pasien ternyata hanya membeli sepertiga hingga setengah bagian dari resep antibiotika. Sehingga pada akhirnya pasienlah yang mendapat dampak negatif peresepan tersebut seperti misalnya risiko terjadinya resistensi bakteri karena kurang adekuatnya pemakaian antibiotika.



4. Dampak psikososial

Pemakaian obat yang berlebihan oleh dokter sering akan memberikan pengaruh psikologik pada masyarakat. Masyarakat menjadi terlalu tergantung kepada terapi obat walaupun intervensi obat belum tentu merupakan pilihan utama untuk kondisi tertentu. Hal ini akan merangsang pola self medication yang tak terkendali ada masyarakat. Bentuk peresepan yang sifatnya ”pemaksaan” vitamin dan obat penambah nafsu makan pada anak-anak merupakan contoh khas penggunaan obat yang tidak rasional. Peresepan ini seakan-akan memberi kesan bahwa obat-obat vitamin pada anak-anak adalah esensial untuk kesehatan, yang pada hakekatnya obat-obat vitamin tersebut tidak lebih dari plasebo yang harus dibayar mahal yang melebihi dari harga makanan yang memiliki nutrisi tinggi. Dalam klinik juga dirasakan, karena terlalu percaya pada pemberian antibiotika profilaksis, tindakan-tindakan aseptis pada pembedahan menjadi tidak atau kurang diperhatikan secara ketat.

Sebenarnya dampak psikososial ini dapat dihindari dengan memberikan informasi dan edukasi secara benar kepada masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya adalah kesadaran dari petugas kesehatan untuk melaksanakan pengobatan rasional.

http://apotekputer.com/ma/index.php?option=com_content&task=view&id=59&Itemid=9

PERAN DAN KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER

Pendahuluan

Akhir – akhir ini telah timbul polemik tentang siapa, apa dan bagaimana peran seorang Asisten Apoteker, terutama untuk pekerjaan pelayanan kefarmasian ( Pharmaceutical care ) yakni satu bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Asisten apoteker sebenarnya bukanlah gelar akademis, tetapi sebutan untuk orang yang bekerja membantu apoteker dalam kerja profesi farmasi. Sering ada terjadi bahwa seorang apoteker di apotik bekerja sebagai asisten (pembantu) apoteker lain yang menjadi APA di apotik itu. Malah ada pula apoteker menjadi apoteker pendamping yang bertugas membantu APA di apotik tersebut.


Dalam Permenkes No. 679/2003 seolah terkesan asisten apoteker adalah “ gelar “ yang diberikan kepada lulusan untuk sekaligus tiga jenis institusi pendidikan yang berbeda kurikulum kompetensinya dan stratanya.

Profesi apoteker ( dulu dikenal dengan istilah “polyvalent” ) dapat dilaksanakan diberbagai bidang pekerjaan, seperti apotik, industri, distribusi, litbang, pengawasan mutu, dll. Kesemua bidang ini dalam kerja profesi apoteker memerlukan pembantu yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Jika kita pahami masalahnya, tentu tidak sulit memperjelas mana asisten apoteker untuk membantu apoteker di laboratorium sebagai analis farmasi dan makanan, mana yang berkompetensi membantu apoteker dalam pelayanan farmasi di apotik, di industri, di litbang, dst.Sejarah dan latar belakang asisten apoteker.

Di Indonesia, pada zaman Hindia Belanda sudah ada pendidikan asisten apoteker. Semula asisten apoteker dididik di tempat kerjanya di apotik oleh apoteker Belanda. Setelah calon tersebut memenuhi syarat maka diadakanlah ujian pengakuan bertempat di Semarang, Surabaya dan Jakarta. Warga Indonesia asli yang lulus pertama ujian di Surabaya adalah pada thn 1908. Menurut buku Verzameling Voorschriften Thn 1936 yang di keluarkan D.V.G dapat diketahui bahwa dengan keputusan pemerintah Belanda No.38 thn 1918 dan diperbaharui dengan Kep No. 15 thn 1923 ( Stb. No. 5 ) dan Kep No.45 thn 1934 (Stb 392) didirikanlah Sekolah Asisten Apoteker dengan nama“Leergang voor de opleiding van apothekers-bedienden onder de naam van apothekers-assistentenschool“. Syarat pendidikan dasarnya Mulo bag B (setara SMP PaspaL). Pada waktu itu jumlah murid sangat dibatasi dan jumlah yang diluluskan juga dibatasi sampai hanya 20% (luar biasa ketatnya).

Pada zaman pendudukan Jepang, sekolah asisten apoteker baru dimulai lagi pada tahun 1944 di Jakarta, lamanya hanya 8 bulan dan hanya dua angkatan. Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia membuka sekolah asisten apoteker di beberapa kota seperti Yogyakarta, Jakarta dan beberapa ibukota provinsi lainnya.

Jadi melihat sejarahnya memang semula asisten apoteker diadakan untuk membantu kerja apoteker Belanda yang bekerja di apotik pada waktu itu sangat kurang jumlahnya. Sekarang di Indonesia ternyata masih diperlukan mungkin karena apoteker sangat jarang berada di apotik selama waktu buka apotik.
Pembahasan

Kita ingin membahas untuk menjawab dua pertanyaan pokok. Pertama, apakah tenaga menengah farmasi asisten apoteker ( lulusan SMF/SAA ) untuk pharmaceutical care masih diperlukan. Atau seperti tuntutan pihak tertentu, pelayanan tsb harus dilakukan oleh tenaga lulusan JPT ? Istilah asisten berasal dari kata assistent ( bahasa Belanda) yang artinya pembantu, asisten, wakil ( A.L.N. Kramer Sr. Kamus Belanda).

Untuk menjawabnya kita lihat ke negeri yang melahirkan tenaga asisten apoteker, yakni Negeri Belanda. Kenyataannya dalam sistem pelayanan kefarmasian di apotik di Belanda, saat ini masih menggunakan tenaga asisten apoteker sebagai pembantu kerja apoteker. Asisten apoteker disebut tenaga menengah karena dasar pendidikan umum dari jalur MAVO, Middelbaar Algemeen Vormend Onderwijs ( setingkat SMP plus, yakni SD +4 thn ) lalu dididik 3 tahun di MBO, Middelbaar Beroeps Onderwijs (setingkat SMK) bidang farmasi. Dalam sistem pendidikan nasional mereka memang sudah ada pengarahan bakat dan minat mau kemana siswa akan melanjutkan pelajaran. Kalau mau ke akademi, maka liwat jalur HAVO, Hoger Algemeen Vormend Onderwijs ( SD plus 5 tahun). Untuk ke perguruan tinggi maka harus lewat jalur VWO, Voorbereidend Wetenschappelijk Onderwijs (setara SMA). Pemilihan jalur itu tergantung prestasi akademik siswa sendiri dan ditetapkan oleh sekolahnya. Memang ini karena pemerintah Belanda punya program bahwa hanya sekitar 30 % siswa bisa ke perguruan tinggi. Sejumlah 70 % diarahkan ke pendidikan kejuruan dan keterampilan yang sangat banyak butuh tenaga kerja.
Di Indonesia dalam Undang - Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditetapkan wadah Sekolah Menengah Kejuruan, dimana telah ditetapkan pula pada bidang keahlian Kesehatan, program keahlian Farmasi. Ini memantapkan bahwa asisten apoteker adalah produk pendidikan menengah setara SMK ( seperti sistem di Negeri Belanda saat ini)

Didalam beberapa kesempatan, pejabat Diknas sering menyampaikan bahwa ratio pendidikan antara SMA dan SMK saat ini adalah 70 : 30 dan akan dibalik menjadi 70 SMK dan 30 SMA. Ini berarti secara logika bahwa pendidikan menengah kejuruan farmasi ( SMF /SMK Far ) akan lebih ditingkatkan jumlah dan kualitasnya pada masa mendatang.
Kesimpulan dan saran

1. Melihat sejarahnya di Indonesia, nama dan peran asisten apoteker sudah melekat hampir 100 tahun ( lulusan pertama tahun 1908 di Surabaya).
Dihitung secara jumlah, mungkin sudah ratusan ribu lulusan A.A dan mungkin masih puluhan ribu A.A diseluruh Indonesia yang tetap mengabdikan profesinya membantu apoteker di apotik atau fasilitas kesehatan lainnya, dan mereka bekerja tanpa menghitung hitung apakah apotekernya sama - sama bekerja profesi hadir ditempatnya bekerja.

2. Dengan pembahasan diatas, diharapkan makin mudah kita memahami eksistensi dan peran asisten apoteker selama ini, maka diharapkan kita lebih arif dan bijaksana pula memahami materi dan jiwa dari Kep.Menkes R.I No. 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.

Ditilik dari sebutan yang tertulis dalam keputusan tsb, istilah asisten apoteker untuk tenaga ketiga jenis institusi lulusan itu mempunyai arti yang sama yakni membantu kerja profesi apoteker.
Yang berbeda adalah bidang kerjanya. Itu tergantung dari kurikulum pendidikan yang didapatnya dan kompetensi yang dimilikinya. Sekali lagi kita lihat bahwa kerja profesi apoteker itu mencakup semua bidang ( apotik, industri, litbang, pengawasan mutu, distribusi, pemasaran dll. ). Untuk setiap bidang tentu disesuaikan kompetensi apa yang diperlukan dan harus sesuai dengan kompetensi / kurikulum pendidikan yang dimilikinya. Kompetensi di laboratorium berbeda dengan kompetensi di apotik yang memerlukan ketrampilan membaca resep, meracik, ketelitian dan kecepatan.
Untuk industri atau Litbang atau Lembaga pengawasan mutu tentu sangat diperlukan kemampuan ilmu yang lebih dari sekadar trampil dari membaca resep, meracik atau menyerahkan obat kepada pasien di apotik.
3. Sebagai penutup penulis ingin menyampaikan bahwa sumbangan pemikiran dalam pembahasan asisten apoteker ini adalah sebagai sumbang saran, karena penulis ( yang telah menggeluti dunia pendidikan menengah farmasi selama 40 tahun ) sangat prihatin atas komentar , pendapat yang dilontarkan tanpa informasi yang lengkap. Kita bersama ingin mencegah berkembangnya budaya salah menyalahkan, mau menang sendiri dan yang paling mengkhawatirkan adalah lupa bahwa kita sebenarnya bergerak dalam dunia pendidikan yang penuh etika.
4. Terima kasih.

Ref :

1. U.U No.20 / 2003 tentang. Sisdiknas
2. P.P 25 Thn 1980 ttg Apotik
3. Kep. Menkes No. 679 / 2003 tentang. Reg dan izin kerja A.A
4. Kep.Menkes No. 1027 /2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik
5. Drs. Sunarto Prawirosujanto , Sejarah Perkembangan Farmasi di Indonesia ( Penerbit UGM 1972)
6. Drs. J. Hazeveld, Hilversum, Belanda. (ex SAA, wawancara)

http://apotekputer.com/ma/index.php?option=com_content&task=view&id=30&Itemid=52

PENGUMUMAN TATA CARA PEROLEHAN SURAT REKOMENDASI PAFI

Untuk Daerah yang Belum Secara Resmi Dibentuk PC / PD PAFI

Update:

Bahwa mengingat banyak pula daerah yang walau telah dibentuk PC/PD, namun tidak aktif. Maka kepada seluruh TTK di Indonesia yang memerlukan Surat Rekomendasi PAFI, dipersilahkan mengikuti tata cara perolehan surat rekomendasi sebagaimana tertulis dipengumuman ini.

TIDAK perlu menunggu KTA jadi, proses pembuatan surat rekomendasi tetap berjalan. Silahkan minta nomor KTA yang belum selesai di cetak ke Ibu Emy. Maksimal dapat diperoleh 3 hari setelah permohonan surat rekomendasi diterima.

Pertama: Memperoleh Kartu Tanda Anggota Nasional PAFI

Berdasarkan Keputusan Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keputusan 03 Tahun 2009 Tentang Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI, maka tata cara perolehannya adalah sebagai brerikut:

Mengisi formulir permohonan KTAN sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
Membayar biaya perolehan KTAN, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ke: Bendahara Umum Pengurus Pusat PAFI Bank BCA KCP Purbalingga Jawa Tengah Nomor Rekening AC. 0970300988 atau BANK MANDIRI KCP Purbalingga No. Rekening : AC 139-00-1096737-4 a/n. SUGIARTI;
Satu lembar foto copy SIAA yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi atau kalau belum ada dapat dilampirkan foto copy Ijazah Sarjana Farmasi atau ijazah Akademi Farmasi atau ijazah Poltekkes Jurusan Farmasi atau Ijazah Akafarma atau Ijazah Poltekkes Jurusan Anafarma atau Ijazah Asisten Apoteker bagi lulusan SAA dan SMF. Bagi lulusan SMK Farmasi disamping melampirkan foto copy Ijazah juga melampirkan foto copy Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
Kirim hasil scan formulir yang telah diisi, lampiran, & bukti pembayaran kesalah satu email:

(1) www.emy_pafi@yahoo.com

(2) emy_pafi.depokk@yahoo.co.id

(3) emisriwahyuni09001013@gmail.com

Konfirmasikan pengiriman (sms / call dengan menyebutkan identitas) ke Ibu Hj. Emy Sriwahyuni No. Hp. +6281615055391 atau +6281703501465 atau +623171434773
KTAN yang telah selesai akan dikirm langsung via pos ke alamat pemohon.

Kedua: Memperoleh Surat Rekomendasi PAFI Untuk STRTTK / SIKTTK

Berdasarkan Surat Pengurus Pusat PAFI No. 30-2011 ttg Usul Pelaksanaan Permekes 889/2011, dan Surat Pengurus Pusat PAFI No. 36-2011 ttg Rekomendasi Untuk STRTTK dan SIKTTK, maka tatacara perolehan surat rekomendasi adalah sebagai berikut.

Syarat utama harus benar-benar dari daerah yang belum ada PC & PD PAFI. Bila ragu, silahkan kontak Ibu Hj. Emy Sriwahyuni No. Hp. +6281615055391 atau +6281703501465 atau +623171434773.
Membayar biaya perolehan untuk STRTTK atau SIKTTK, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per-rekomendasi. Ditujukan ke rekening Bank Mandiri Cab. Sidoarjo No. 141-00-0430192-5 a/n Emy Sriwahyuni.
Scan dokumen berikut:

KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku
Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian (untuk SMKF, wajib disertai Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Departemen Kesehatan RI)
SIK (bagi yang belum pernah mempunyai SIAA)
STRTTK (bagi pemohon rekomendasi SIKTTK)
KTAN PAFI
Bukti pembayaran perolehan surat rekomendasi STRTTK/ SIKTTK

Kirim hasil scan ke email: sekretariat@pafi-blog.info
Konfirmasikan (hanya untuk sms, dgn menyebut identitas) ke 089688625447 a/n Dhony
Surat rekomendasi yang telah selesai akan dikirim ke email pemohon.

Ketiga: Memperoleh Surat Pernyataan Akan Mematuhi Dan Melaksanakan Ketentuan Etika Kefarmasian

Berdasarkan Surat Edaran PP PAFI tertanggal 10 Agustus 2011, untuk membuat surat ini cukup dengan mengisi contoh surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian, sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
Keempat: Memperoleh Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian

Berdasarkan Kepmenkes 889/2011, STRTTK diperoleh dengan mengajukan pemohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Biaya perolehan STRTTK tergantung daerah masing-masing. Jadi silahkan datang ke dinkes propinsi setempat untuk mengisi surat permohonan pembuatan STRTTK yang telah disediakan disana, disertai dengan persyaratan yaitu:

Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memilikisurat izin praktik;
Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
Surat rekomendasi kemampuan dari PAFI untuk STRTTK; dan
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Kelima: Memperoleh Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK

Berdasarkan Kepmenkes 889/2011, SIKTTK diperoleh melalui Dinkes kota/kabupaten tempat bekerja. Perbedaannya bila dahulu satu SIKAA tidak diatur dapat digunakan untuk berapa fasilitas kefarmasian, maka dalam permenkes 889/2011 ini, SIKTTK diatur paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. Adapun persyaratannya:

Fotokopi STRTTK;
Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian (tidak ada format khusus);
Surat rekomendasi dari PAFI untuk SIKTTK; dan
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4sebanyak 2 (dua) lembar.



Catatan:

*) Untuk segala pertanyaan, komentar, ataupun saran; berkenaan pengumuman ini silahkan kirim email ke sekretariat@pafi-blog.info (diutamakan) atau silahkan kontak Dhony Pratama di nomor 089688625447 (sms terlebih dahulu)

*) Untuk mendapatkan peraturan ataupun keputusan sebagaimana disebut dalam pengumuman ini, silahkan kirim email permintaan ke sekretariat@pafi-blog.info

*) Untuk mengkonfirmasi kebenaran pengumuman ini, silahkan kontak: Hj. EMY SRIWAHYUNI, Sekretaris Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281703501465, +6281615055391, +623171434773. Hj. ENDANG SULISTYANING RAHAYU, Ketua Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281331037453. HENDRO TRI PANCORO, Sekretaris Jendral PP PAFI, HP. +628123160141. SRIYANTO, Ketua Umum PP PAFI, HP. +628125943878.

http://pafi-blog.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi

Kamis, 22 Maret 2012

Profesi Asisten Apoteker

Peran Asisten Apoteker
dalam Pelayanan Kefarmasian

Oleh : Dr. H. Soedarsono Aboe Yahman

Pengertian Asisten Apoteker

Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yagn berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.

Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tempat Kerja Asisten Apoteker

Tenaga kefarmasian bekerja pada saran kefarmasian yaitu tempatyang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian anatara lain industri farmasi termasuk obat tradisional dan kosmetika, instalasi farmasi, apotek dan toko obat.
Hak dan Kewajiban Asisten Apoteker

Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.

Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang dimilikinya. Dimana seorang Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.

Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:

Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja
Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
Mendapatkan tunjangan kesehatan
Mendapatkan libur dan cuti tahunan
Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja
Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan

Sedangkan kewajiban Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002 adalah sebagai berikut:

Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
Memberi Informasi:

a. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien

b. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat

Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan

Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien
Melakukan pengelolaan apotek meliputi:

a. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat

b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya

c. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi

Memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) yang dikeluarkan pejabat yang berwenang

http://pafi-blog.info/profesi-asisten-apoteker

Rabu, 14 Maret 2012

Protap dll situs kesehatan

http://data-farmasi.blogspot.com/search/label/obat

http://puskesmaspalaran.wordpress.com

http://puskesmaspalaran.wordpress.com/category/protap/

http://pkugombong.blogspot.com/search/label/PROTAP

http://dinkesbanggai.wordpress.com/dokumentasi-kegiatan/pedoman-pengobatan-pkm-2008/

http://www.kti-skripsi.net/

http://www.perpustakaan.depkes.go.id/?q=pencariankoleksi

http://www.penyakitmenular.info/

http://www.depkes.go.id/downloads/jica/kia.htm

http://www.lpse.depkes.go.id/eproc/app

http://www.depkes.go.id/index.php/component/content/article/1416.html

http://www.ropeg-kemenkes.or.id/

http://www.indofarma.co.id/index.php?option=com_product&catid=1&prodid=94&Itemid=133

http://www.hexpharmjaya.com/page/ketorolac.aspx

Minggu, 20 November 2011

Kapan waktu minum obat yang tepat?

Untuk mendapatkan efek obat yang optimal, obat harus diminum pada waktu yang tepat. Tepat bisa terkait dengan sebelum atau sesudah makan, atau terkait dengan waktu pagi, siang, atau malam. Beberapa obat mungkin bisa diminum setiap saat tanpa mempengaruhi efeknya, sedangkan obat lain sebaiknya diminum pada saat-saat tertentu. Mengapa ada obat yang harus diminum sebelum atau sesudah makan? Pada umumnya orang berpendapat bahwa sebaiknya sebelum minum obat harus makan dulu sebagai “alas”. Tapi benarkah demikian ? Tidak, begini penjelasannya.

Obat adalah suatu senyawa kimia yang memiliki aneka sifat dan efek. Ketika obat diminum, tentu akan melewati lambung dan masuk ke dalam usus. Sebagian kecil obat diserap di lambung, dan sebagian besar adalah di usus halus yang permukaannya sangat luas. Pada dasarnya obat-obat dapat diserap dengan baik dan cepat jika tidak ada gangguan di lambung maupun usus, misalnya berupa makanan. Obat dapat berinteraksi dengan makanan. Uniknya, ada obat-obat yang penyerapannya terganggu dengan adanya makanan, ada yang justru terbantu dengan adanya makanan, dan ada yang tidak terpengaruh dengan ada/tidaknya makanan. Hal ini akan menentukan kapan sebaiknya obat diminum, sebelum atau sesudah makan. Tapi jangan salah, yang dimaksud dengan sebelum makan adalah ketika perut dalam keadaan kosong. Sedangkan sesudah makan adalah sesaat sesudah makan, ketika perut masih berisi makanan, jangan lewat dari 2 jam. Kalau lebih dari dua jam setelah makan, makanan sudah diolah dan diserap, kondisinya bisa disamakan dengan sebelum makan. Antibiotika eritromisin dan amoksisilin misalnya, dan analgetika parasetamol, akan diserap lebih baik jika tidak ada makanan, sehingga lebih baik jika diminum sebelum makan. Sedangkan obat anti epilepsi fenitoin, atau obat hipertensi propanolol misalnya, akan terbantu penyerapannya dengan adanya makanan, sehingga sebaiknya diminum sesudah makan. Selain interaksi dengan makanan secara umum, obat tertentu dapat berinteraksi secara khusus dengan senyawa tertentu dari makanan. Contoh terkenal adalah antibiotika tetrasiklin. Tetrasiklin dapat berikatan dengan senyawa kalsium membentuk senyawa yang tidak dapat diserap oleh tubuh, sehingga mengurangi efek tetrasiklin. Jadi jika tetrasiklin diminum bersama susu, atau suplemen vitamin-mineral yang mengandung kalsium, efek tetrasiklin bisa jadi berkurang. Selain tetrasiklin, ada juga antibiotika golongan kuinolon, seperti siprofloksasin, ofloksasin, yang juga bisa mengikat logam-logam bervalensi dua atau tiga, seperti kalsium, magnesium, dan aluminium. Karena itu, sebaiknya tidak minum obat ini bersama-sama dengan obat-obat yang mengandung logam2 tersebut seperti pada komposisi obat maag (antasid). Jika terpaksa harus menggunakan obat maag (antasid) bersamaan dengan antibiotika tetrasiklin atau golongan kuinolon, sebaiknya diberi selang waktu sedikitnya 2 jam.

Selain interaksinya dengan makanan, sifat suatu obat juga menentukan kapan sebaiknya obat diminum. Beberapa obat tertentu dapat mengiritasi lambung sehingga menyebabkan tukak lambung, atau memperparah sakit maag. Contoh terkenal obat yang termasuk golongan ini adalah aspirin/asetosal, kortikosteroid (deksametason, hidrokortison, dll), dan obat-obat antiradang seperti diklofenak, piroksikam, dll yang sering digunakan untuk obat rematik. Obat-obat ini harus diminum sesudah makan.

Kapan sebaiknya minum obat: pagi, siang atau sore/malam?

Waktu terbaik untuk minum obat tergantung pada jenis obatnya. Di bawah ini adalah waktu minum obat berdasarkan golongan penggunaannya.

1. Obat diabetes dan penguat jantung

Waktu yang terbaik adalah pukul 4:00 – 5:00 pagi. Tubuh manusia paling sensitif terhadap insulin pada pukul 4-5 pagi, sehingga jika diberikan pada saat itu, efeknya paling baik, walaupun dalam dosis lebih kecil. Efek obat penguat jantung juga lebih tinggi sampai 10-20 kali pada jam tersebut dibandingkan waktu-waktu yang lain. Hal ini karena tubuh manusia juga paling sensitif terhadap digitalis. Ini secara teoritis, mungkin pada prakteknya bisa sedikit bergeser waktunya, misalnya pukul 6 pagi.

2. Obat diuretik (pelancar air seni)

Paling baik digunakan pada pukul 7 pagi. Sangat penting untuk menggunakan obat pelancar seni pada waktu yang tepat karena itu terkait dengan fungsi ginjal dan hemodinamik. Selain itu juga pada umumnya pasien dalam keadaan terjaga, sehingga tidak mengganggu waktu tidur. Obat seperti hidroklortiazid memiliki efek samping yang lebih rendah jika dipakai pada pukul 7 pagi.

3. Penurun tekanan darah (anti hipertensi)

Waktu yang paling baik adalah pada pukul 9-11 pagi. Riset menunjukkan bahwa tekanan darah mencapai angka paling tinggi pada pukul 9-11 pagi, dan paling rendah pada malam hari setelah tidur. Sehingga secara umum, sebaiknya obat antihipertensi diminum pada pagi hari. Perlu hati-hati jika obat anti hipertensi diminum malam hari karena mungkin terjadi penurunan tekanan darah yang berlebihan pada saat tidur.

4. Anti asma

Waktu yang terbaik adalah pada pukul 3-4 sore. Hal ini karena pada saat itu produksi steroid tubuh berkurang, dan mungkin akan menyebabkan serangan asma pada malam hari. Karena itu, jika steroid dihirup sore hari, diharapkan akan mencegah serangan asma pada malamnya.

5. Anti anemia

Waktu yang paling baik adalah pukul 8 malam. Penggunaan obat anemia seperti Fe glukonat atau Fe sulfat, dll memberikan efek 3-4 kali lebih baik pada waktu itu daripada jika diberikan pada siang hari.

6. Obat penurun kolesterol

Waktu yang paling baik adalah pada pukul 7-9 malam, karena memberikan efek lebih baik.

Namun sekali lagi, paparan di atas adalah panduan umum waktu minum obat. Jika sudah ada aturan pakai dari Apotek, maka gunakan sesuai waktu yang dianjurkan. Satu hal lagi yang penting dalam waktu minum obat adalah interval minum obat.

Perhatikan interval waktu minum obat

Selain waktu minum seperti dipaparkan di atas, penting pula memperhatikan interval waktu minum obat. Maksudnya, jika obat diminta untuk diminum 2 kali sehari, maka interval waktu yang tepat adalah 12 jam. Jadi, jika obat diminum jam 7 pagi, waktu minum obat selanjutnya adalah pukul 7 malam, jangan diminum pagi dan siang. Mengapa? Ini terkait dengan ketersediaan obat di dalam tubuh. Tujuan obat diminum dua kali atau tiga kali, atau yang lain, adalah untuk menjaga agar kadar obat dalam tubuh berada dalam kisaran terapi, yaitu kadar obat yang memberikan efek menyembuhkan. Hal ini tergantung pada sifat dan jenis obatnya. Ada obat yang cepat tereliminasi dari tubuh karena memiliki waktu-paro (half life) pendek, ada yang panjang. Obat yang memiliki waktu paro pendek perlu diminum lebih kerap, sedangkan jika waktu paronya panjang bisa diminum dengan interval lebih panjang, misalnya 1 kali sehari. Nah, jika obat yang mestinya diminum 2 kali sehari diminum pagi dan siang (jarak hanya 6 jam), maka mungkin dapat menumpuk kadarnya dalam tubuh yang bisa memberikan efek tidak diinginkan, sementara interval waktu minum berikutnya menjadi terlalu panjang yang memungkinkan kadar obat dalam darah sudah minimal sehingga tidak berefek.

Demikianlah sekilas info tentang waktu minum obat untuk bisa mendapatkan hasil yang optimal dari penggunaan obat.

http://ifrsudcurup.wordpress.com/2010/09/14/kapan-waktu-minum-obat-yang-tepat/#more-311

Cara penyimpanan OBAT

Obat bermanfaat sebagai penyembuh. Namun siapa sangka, obat juga berpotensi mendatangkan malapetaka. Karena itu, dengan pengetahuan tentang obat dan penggunaannya secara tepat dan aman, anda akan terhindar dari bahaya yang mungkin ditimbulkan olehnya. Bahkan, anda juga akan lebih banyak memetik manfaatnya, seperti halnya anda memetik manfaat dengan melakukan sarapan pagi

Seiring dengan kesadaran akan pentingnya kualitas kesehatan, pemakaian obat juga terjadi peningkatan. Orang cenderung mempunyai persediaan obat dirumah untuk keadaan-keadaan darurat tertentu atau bagi orang-orang yang memang harus mengkonsumsi obat dalam jangka waktu tertentu. Obat membutuhkan perlakuan khusus dalam penyimpanan tergantung dari karakteristiknya sehingga obat tetap bisa dipakai dan tidak kehilangan efeknya.

Berikut ini tips penyimpanan obat yang benar yang dapat dilakukan di rumah:

Jauhkan dari jangkauan anak-anak
Jika anda punya kebiasaan untuk menyimpan obat ditempat yang mudah terlihat agar mudah ingat untuk meminumnya, tinggalkan wadah obat yang kosong ditempat itu dan simpan obatnya pada tempat yang tidak mudah dijangkau anak-anak.

Simpan sesuai dengan petunjuk yang tertera
Kebanyakan obat dapat disimpan pada tempat sejuk dan kering yaitu pada suhu kamar yang jauh dari sumber panas. Jika obat tidak tahan terhadap cahaya maka dapat digunakan botol bewarna coklat atau botol plastik yang tidak tembus cahaya. Beberapa obat harus disimpan di lemari pendingin tapi jangan disimpan di freezer.

Simpan obat dalam kemasan aslinya
Penandaan pada kemasan asli serta brosur jangan dibuang, karena pada etiket obat tersebut tertera cara penggunaan dan informasi penggunaan obat yang penting. Ini penting agar Anda selalu mengetahui keterangan obat dengan lengkap.

Hal-hal lain yang harus diperhatikan:
- Simpan obat dalam wadah tertutup rapat di tempat yang sejuk dan jangan terkena sinar matahari langsung karena obat akan rusak jika terkena sinar matahari langsung

- Jangan menyimpan tablet atau kapsul di tempat panas atau lembab karena dapat menyebabkan obat tersebut rusak

- Obat dalam bentuk cair jangan disimpan dalam lemari pendingin kecuali disebutkan pada etiket atau kemasan obat

- Jangan meletakkan obat dalam mobil dalam jangka waktu lama karena perubahan suhu dapat merusak obat

- Sebelum minum obat selalu lihat tanggal kadaluarsa pada kemasan obat dan jangan simpan obat yang telah kadaluarsa, apalagi sampai mencampur obat kadaluarsa dengan obat yang masih baik

- Sebaiknya tidak mencampur berbagai jenis obat dalam satu wadah

Jadi, ingatlah bahwa menyimpan obat secara aman, bukanlah hal yang remeh ataupun sepele. Kenyataannya, tidaklah jarang terjadi seseorang mengalami keracunan obat akibat salah minum obat, atau meminum obat yang sudah rusak. Ironis kan kalau obat yang sedianya diresepkan dokter demi kesembuhan malah menyebabkan masalah kesehatan yang baru yang tak kalah seriusnya. Jangan sampai kecerobohan dan keteledoran membawa musibah dan bencana. So, berhati-hatilah menyimpan obat sebagaimana berhati dalam memilih obat, agar terhindar dari obat palsu.

http://seputarobat.blogspot.com/2009/07/cara-penyimpanan-obat.html

Ada apa dengan FARMASI..

Bagi teman-teman yang masih duduk di bangku SMP atau SMU, mungkin istilah farmasi masih terdengar agak asing. Hal ini karena ilmu farmasi tidak diajarkan di SMP atau SMU, ilmu farmasi hanya dipelajari di perguruan tinggi. Di SMP atau SMU hanya diajarkan dasar-dasar dari ilmu farmasi, yakni ilmu-ilmu alam seperti matematika, fisika dan biologi.

Farmasi adalah ilmu yang mempelajari cara membuat, mencampur, meracik, memformulasi, mengidentifikasi, mengobinasi, menganalisis serta menstandarkan obat dan pengobatan juga sifat-sifat obat beserta pendistribusian dan penggunaannya secara aman. Farmasis (apoteker) merupakan gelar profesional dengan keahlian di bidang farmasi. Farmasis biasa bertugas di institusi-institusi baik pemerintahan maupun swasta seperti badan pengawas obat/makanan, rumah sakit, industri farmasi, industri obat tradisional, apotek, dan di berbagai sarana kesehatan.

Farmasi merupakan penggabungan dan penerapan dari ilmu-ilmu alam dan ilmu farmasi itu sendiri. Berikut ini beberapa ilmu-ilmu farmasi:

1. Farmakognosi adalah ilmu yang mempelajari tentang sumber bahan obat dari alam, terutama dari tumbuh-tumbuhan.
2. Farmakodinamik adalah ilmu yang mempelajari pengaruh obat terhadap sel hidup atau terhadap organisme hidup, terutama reaksi fisologis yang ditimbulkannya.
3. Farmakokinetik adalah ilmu yang mempelajari absorpsi, distribusi, metabolisme (biotransformasi) dan ekskresi obat (ADME).
4. Farmakoterapi adalah ilmu yang mempelajari tentang penggunaan obat dalam pengobatan penyakit
5. Toksikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang zat-zat racun dengan khasiatnya serta cara-cara untuk menganal/mengidentifikasi dan melawan efeknya.
6. Kimia farmasi analisis adalah ilmu yang mempelajari tentang analisis kualitatif dan kuantitatif senyawa-senyawa kimia, yang berhubungan dengan khasiat dan penggunaanya sebagai obat.
7. Farmasetika adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan obat, yang meliputi pengumpulan, pengenalan, pengawetan dan pembakuan bahan obat-obatan; seni peracikan obat; serta pembuatan sediaan farmasi menjadi bentuk tertentu sehingga siap digunakan sebagai obat.
8. Teknologi farmasi adalah ilmu yang membahas tentang teknik dan prosedur pembuatan sediaan farmasi dalam skla industri farmasi termasuk prinsip kerja serta perawatan/pemeliharaan alat-lat produksi dan penunjangnya sesuai ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
9. Biofarmasetika adalah ilmu yang mempelajari pengaruh formulasi terhadap aktivitas terapi dan produk obat
10. Farmasi klinik meliputi kegiatan memonitor penggunaan obat, memonitor efek samping obat dan pemberian informasi obat bagi yang membutuhkannya.
11. Manajemen farmasi adalah ilmu yang mempelajari tentang administrasi, manajemen, dan pemasaran yang berhubungan dengan kewirausahaan farmasi beserta aspek-aspek kewirausahaannya.

Lulusan sarjana farmasi atau yang lebih dikenal dengan sebutan apoteker memiliki banyak pilihan tempat bekerja tergantung dari minat masing-masing. Berikut ini beberapa lapangan pekerjaan yang bisa dimasuki oleh seorang apoteker:
1. Apotek
Seorang apoteker bisa bekerja di apotek sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) atau jika mempunyai modal yang cukup bisa mendirikan apotek sendiri
2. Rumah sakit
Di rumah sakit, apoteker bisa bekerja sebagai apoteker penanggung jawab depot obat di rumah sakit
3. Pedagang besar farmasi (PBF)
Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi. Apoteker bisa bekerja sebagai penanggung jawabnya.
4. Industri Farmasi
Di industri farmasi, apoteker bisa bekerja di:
• Bagian penelitian dan pengembangan obat
• Bagian produksi obat
• Bagian Quality Control (QC)
• Bagian penjualan (sales) dan pemasaran (marketing) obat.
5. Instansi pemerintahan dan TNI/Polri
Di instansi pemerintahan dan TNI/Polri, apoteker bisa bekerja di:
• Bagian administrasi pelayanan obat pada instansi pemerintah/TNI/Polri
• Departemen Kesehatan (Depkes), Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM)
• Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas|) sebagai dosen bidang farmasi
6. Di klinik pemeriksaan
7. Wirausaha, misal dengan mendirikan apotek atau toko obat, membuat apotek hidup

Itulah penjelasan singkat tentang bidang ilmu farmasi, semoga dapat memberikan gambaran tentang ilmu farmasi terutama bagi para pembaca blog ini atau teman-teman blogger yang masih duduk di bangku SMP atau SMU, yang suatu saat nanti akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

http://seputarobat.blogspot.com/2009/07/ada-apa-dengan-farmasi.html

Apa itu CPOB??

CPOB?? Apa itu CPOB?? Bagi orang farmasi tentu tidak asing lagi mendengar istilah CPOB, namun bagi masyarakat umum belum tentu tahu apa itu CPOB.. CPOB sendiri kepanjangan dari Cara Pembuatan Obat yang Baik. CPOB secara singkat dapat didefinisikan suatu ketentuan bagi industri farmasi yang dibuat untuk memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai persyaratan yang ditetapkan dan tujuan penggunaannya. Pedoman CPOB disusun sebagai petunjuk dan contoh bagi industri farmasi dalam menerapkan cara pembuatan obat yang baik untuk seluruh aspek dan rangkaian proses pembuatan obat. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.

Industri Farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan resiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak bertanggung jawab. Untuk pencapaian tujuan ini melalui ’Kebijakan Mutu”, yang memerlukan komitmen dari semua jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para distributor. Untuk mencapai tujuan mutu secara konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan manajemen mutu yang di desain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar.

Pada pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat penting untuk menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan obat secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelematkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara kesehatan.

Sumber daya manusia sangat penting dalam pembentukan dan penerapan sistem pemastian mutu yang memuaskan dan pembuatan obat yang benar. Oleh sebab itu industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan personil yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan tugas. Tiap personil hendaklah memahami prinsip CPOB dan memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan termasuk instruksi mengenai higiene yang berkaitan dengan pekerjaan.

Berikut ini beberapa persyaratan mendasar dari CPOB:
1. Semua proses pembuatan obat dijabarkan dengan jelas, dikaji secara sistematis berdasarkan pengalaman dan terbukti mampu secara konsisten menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

2. Prosedur dan instruksi ditulis dalam bentuk instruksi dengan bahasa yang jelas, tidak bermakna ganda, dapat diterapkan secara spesifik pada sarana yang tersedia.
Operator memperoleh pelatihan untuk menjalankan prosedur secara benar

3. Tersedia semua sarana yang diperlukan dalam CPOB antara lain: personil yang terkualifikasi dan terlatih, bangunan dan sarana dengan luas yang memadai, peralatan dan sarana penunjang yang sesuai, bahan, wadah dan label yang benar.

CPOB adalah hal wajib yang harus dilakukan oleh setiap Industri Farmasi, karena produk obat bersentuhan langsung dengan keselamatan manusia, sehingga produk obat yang dikonsumsi oleh manusia harus dijamin mutu dan keamanannya.


http://seputarobat.blogspot.com/2009/06/apa-itu-cpob.html

Secarik kertas bernama RESEP

Resep, tentu kita pernah mendengar kata resep. Resep sangat berhubungan erat dengan obat. Jika pergi ke dokter pastilah kita akan menerima secarik kertas yang disebut resep, tapi apakah kita pernah tahu apa sebenarnya resep itu, kenapa resep begitu penting dan apa saja yang harus ada di dalam suatu resep, tulisan berikut semoga dapat membantu kita dalam memahami apa sebenarnya resep itu.

Pertama kita harus tahu dahulu apa arti resep itu, resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan, ditujukan kepada apoteker, yang berisi satu atau lebih sediaan obat serta dosisnya untuk diserahkan pada penderita yang namanya tertera pada resep tersebut untuk digunakannya pada waktu yang ditetapkan. Dari definisi ini dapat disimpulkan resep itu hanya boleh ditulis oleh dokter, dokter hewan atau dokter gigi, jadi jika resep ditulis oleh seseorang yang bukan termasuk salah satu profesi ini, maka tidak bisa disebut dengan resep dan patut dipertanyakan keabsahannya.

Resep obat merupakan bagian dari hubungan profesional antara dokter sebagai penulis resep, apoteker dan penderita. Dalam hubungan ini, adalah tanggung jawab apoteker melayani obat yang dibutuhkan penderita. Apoteker harus tepat, bukan saja dalam aspek pekerjaan memenuhi resep, tetapi harus tepat melayani penderita dengan informasi dan petunjuk yang perlu, untuk memastikan kepatuhan penderita menggunakan obat secara tepat.

Resep biasanya ditulis pada format yang dicetak, mengandung ruang kosong tempat penulisan informasi yang diperlukan. Format ini disebut blanko resep. Kebanyakan blanko resep dicetak, berisi nama, alamat, nomor telepon dan informasi berkaitan lainnya dengan dokter atau tempat praktiknya, misalnya rumah sakit atau klinik.
Bagian komponen suatu resep sebagai berikut:

Informasi penderita
Informasi penderita terdiri atas nama serta alamat lengkap, hal ini diperlukan untuk maksud identifikasi. Nama dan alamat yang tidak terbaca harus dibuat jelas ketika penerimaan resep. Pada resep untuk anak-anak, informasi umur dan bobot tubuh diperlukan, apabila dois merupakan fungsi penting dari umur dan bobot. Informasi membantu apoteker dalam menginterpretasi resep, terutama berguna jika seorang ank mempunyai nama yang sama dengan nama orangtuanya.

Tanggal
Resep diberi tanggal pada waktu ditulis dan juga pada waktu diterima dan diproses.

Simbol R/
Simbol R/ berasal dari kata latin “recipe” yang berarti ambillah

Nama obat yang ditulis
Inilah bagian utama dari resep. Bagian mengandung nama dan jumlah obat yang ditulis beserta dosisnya. Nama obat dapat ditulis dengan nama dagangnya atau nama paten atau nama generik. Apoteker harus menyerahkan obat seperti yang tertulis pada resep. Resep yang memerlukan apoteker mencampur berbagai bahan menjadi suatu bentuk sediaan obat disebut resep racikan.

Petunjuk dispensing bagi apoteker
Bagian dari resep ini, terdiri atas petunjuk kepada apoteker untuk penyiapan resep. dengan berkurangnya frekensi resep racikan, petunjuk dispensing juga sudah berkurang.

Petunjuk bagi penderita
Penulis resep member petunjuk penggunaan obat bagi penderita pada bagian resep yang disebut “signature”, biasa disingkat “signa” atau “sig” yang artinya beri tanda. Petunuk dokter pada resep oleh apoteker direkam pada etiket wadah obat yang di-dispensing. Adalah kewajiban apoteker untuk memperkuat petunjuk tersebut kepad penderita pada waktu penyerahan obat, agar penderita mengetahui dengan pasti metode penggunaan obatnya dengan tepat.

Ketika mendapatkan resep dari dokter, penderita mempunyai hak untuk memilih jenis obat yang diinginkan, apakah obat paten atau obat generik (harga obat paten lebih mahal dari obat generik). Tujuannya adalah agar penderita tidak terbebani dengan biaya untuk menebus obat. Jika anda tidak mampu membeli obat paten, maka anda berhak meminta dokter untuk menulis obat generik. Mintalah itu kepada dokter anda. Dan apotek juga tidak boleh mengganti obat generik yang tercantum di resep dengan obat paten, dan jika hal ini terjadi, maka anda tidak perlu ragu untuk menanyakan hal ini. Anda sebagai pasien dokter dan juga sebagai konsumen apotek mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang anda butuhkan, jadi jangan ragu untuk menanyakan hak anda tersebut baik kepada dokter ataupun apotek.

http://seputarobat.blogspot.com/2009/07/secarik-kertas-bernama-resep.html

Pengertian Obat

Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit.

Obat ada yang bersifat tradisional seperti jamu, obat herbal dan ada yang telah melalui proses kimiawi atau fisika tertentu serta telah di uji khasiatnya. Yang terakhir inilah yang lazim dikenal sebagai obat.Obat harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan.

Macam-macam obat
1.Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam obat disertai brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi , dosis dan aturan pakai, nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik serta cara penyimpanannya.

2.Obat bebas terbatas yaitu obat yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri. Obat bebas terbatas termasuk obat keras dimana pada setiap takaran yang digunakan diberi batas dan pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam mengelilingi bulatan berwarna biru serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975 ada tanda peringatan P. No.1 sampai P.No.6 dan harus ditandai dengan etiket atau brosur yang menyebutkan nama obat yang bersangkutan, daftar bahan berkhasiat serta jumlah yang digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, nama dan alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara pemakaian, peringatan serta kontraindikasi.

3.Obat keras adalah obat yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, dimana pada bungkus luarnya diberi tanda bulatan dengan lingkaran hitam dengan dasar merah yang didalamnya terdapat huruf “K” yang menyentuh lingkaran hitam tersebut. Termasuk juga semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang digunakan secara parenteral baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek jaringan.

4.Obat Narkotika dan Psikotropika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Dosis obat adalah jumlah atau takaran tertentu dari suatu obat yang memberikan efek tertentu terhadap suatu penyakit atau gejala sakit.Jika dosis terlalu rendah (under dose) maka efek terapi tidak tercapai. Sebaliknya jika berlebih (over dose) bisa menimbulkan efek toksik/keracunan bahkan sampai kematian.

Resep Obat adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk memberikan obat yang dikehendaki kepada pasien. Oleh karenanya pasien tidak diharuskan mengerti tulisan resep obat. Akan tetapi apotekerlah yang wajib mengerti tulisan resep obat dan memberikan informasi obat yang dibutuhkan oleh pasien.

Mulai dari nama obat, dosis, aturan pakai, efek samping sampai hal-hal lain yang berhubungan dengan obat dan penyakit pasien. Dari alur tersebut jelaslah bahwa pasien mendapatkan informasi lebih dari sekedar bisa membaca resep obat. Dalam hal ini keaktifan pasien untuk bertanya/berkonsultasi dengan apoteker ketika menebus obat di apotik sangat dibutuhkan.

Mekanisme Kerja Obat

Efek Obat umumnya timbul karena interaksi obat dengan reseptor pada sel suatu organisme. Interaksi obat dengan reseptornya ini mencetuskan perubahan biokimiawi dan fisiologi yang merupakan respon khas untuk obat tersebut.

Reseptor Obat merupakan komponen makromolekul fungsional yang mencakup 2 konsep penting. Pertama bahwa obat dapat mengubah kecepatan kegiatanfaal tubuh. Kedua bahwa obat tidak menimbulkan suatu fungsi baru, tetapi hanya memodulasi fungsi yang sudah ada.Walaupun tidak berlaku bagi terapi gen, secara umum konsep ini masih berlaku sampai sekarang. Setiap komponen makromolekul fungsional dapat berperan sebagai reseptor obat, tetapi sekelompok reseptor obat tertentu, juga berperan sebagai reseptor untuk ligand endogen (hormon, neurotransmitor). Substansi yang efeknya menyerupai senyawa endogen disebut agonis. Sebaliknya, senyawa yang tidak mempunyai aktivitas intrinsik tetapi menghambat secara kompetitif efek suatu agonis di tempat ikatan agonis (aginist binding site) di sebut antagonis.

Tips membeli dan mendapatkan obat yang baik

Di era teknologi yang sudah maju saat ini, semua bisa kita dapatkan dengan cepat. Apalagi dengan adanya internet, semua aktifitas sudah bisa dilakukan di internet.Mulai dari kirim email, chatting, tele-confrence, dan bisnis. Demikian juga dengan obat, untuk mendapatkan obat melalui internet sudah bisa di lakukan. Cukup anda ketikan kata “obat” atau “toko obat” atau “informasi obat” di google, maka sudah terdapat puluhan toko obat yang menyediakan pelayanan penjualan obat secara online.Permasalahannya adalah apakah obat yang kita beli itu sesuai dengan apa yang tertulis atau tidak malahan sekarang harus kita cari tahu apakah obat yang kita beli “ASLI ATAU PALSU“.

Beli obat di Apotik atau Toko Obat yang memiliki ijin Agar aman, sebaiknya membeli obat di apotik. Obat-obatan yang ada di apotik biasanya berasal dari distributor obat yang menyediakan obat yang di produksi oleh perusahaan farmasi (Pharmaceutical company).Apalagi apotik mempunyai izin resmi dari dinas kesehatan setempat dan dibawah pengawasan seorang apoteker, sehingga obat yang didapatkan dari apotik bisa kita jamin kualitas dan keasliannya.

Selain di apotik, obat juga bisa didapatkan melalui toko obat. Namun perlu diperhatikan, dengan semakin menjamurnya toko obat, maka perlu lebih selektif dalam memilih toko obat. Lihat dulu apakah toko obat tersebut memiliki izin pendirian atau tidak dan tanyakan kepada pemilik toko obat dari mana penyediaan obat dari toko tersebut. Hal ini penting untuk menghindari mendapatkan obat yang kualitasnya buruk atau obat palsu.

Cek obat yang akan kita beli

Untuk membedakan secara fisik apakah obat itu obat palsu atau obat asli. Namun ada hal mendasar yang dapat kita jadikan dasar apakah obat itu asli atau palsu adalah “HARGA OBAT”. Survey harga obat yang akan kita beli. Jika harga obat di suatu tempat lebih murah dengan perbedaan yang significant, maka kita bisa duga bahwa obat itu adalah palsu.Hal lain yang perlu di perhatikan adalah tanggal kadaluarsa obat, dimana hal ini kadang kurang diperhatikan. Selalu lihat tanggal kadaluarsa obat. Jangan membeli obat yang sudah lewat tanggal kadaluarsanya, karena bisa jadi obat tersebut bukan menjadi obat, malah menjadi racun buat tubuh.

http://ifrsudcurup.wordpress.com/2010/09/12/pengertian-obat/

Sejarah Obat

Sejarah Penggunaan Obat

Pada mulanya penggunaan obat dilakukan secara empirik dari tumbuhan, hanyaberdasarkan pengalaman dan selanjutnya Paracelsus (1541-1493 SM) berpendapat bahwa untuk membuat sediaan obat perlu pengetahuan kandungan zat aktifnya dan dia membuat obat dari bahan yang sudah diketahui zat aktifnya.

Hippocrates (459-370 SM) yang dikenal dengan “bapak kedokteran” dalam praktek pengobatannya telah menggunakan lebih dari 200 jenis tumbuhan.
Claudius Galen (200-129 SM) menghubungkan penyembuhan penyakit dengan teori kerja obat yang merupakan bidang ilmu farmakologi.
Selanjutnya Ibnu Sina (980-1037) telah menulis beberapa buku tentang metode pengumpulan dan penyimpanan tumbuhan obat serta cara pembuatan sediaan obat seperti pil, supositoria, sirup dan menggabungkan pengetahuan pengobatan dari berbagai negara yaitu Yunani, India, Persia, dan Arab untuk menghasilkan pengobatan yang lebih baik.

Johann Jakob Wepfer (1620-1695) berhasil melakukan verifikasi efek farmakologi dan toksikologi obat pada hewan percobaan, ia mengatakan :”I pondered at length, finally I resolved to clarify the matter by experiment”. Ia adalah orang pertama yang melakukan penelitian farmakologi dan toksikologi pada hewan percobaan. Percobaan pada hewan merupakan uji praklinik yang sampai sekarang merupakan persyaratan sebelum obat diuji–coba secara klinik pada manusia. Institut Farmakologi pertama didirikan pada th 1847 oleh Rudolf Buchheim (1820-1879) di Universitas Dorpat (Estonia).

Selanjutnya Oswald Schiedeberg (1838- 1921) bersama dengan pakar disiplin ilmu lain menghasilkan konsep fundamental dalam kerja obat meliputi reseptor obat, hubungan struktur dengan aktivitas dan toksisitas selektif. Konsep tersebut juga diperkuat oleh T. Frazer (1852-1921) di Scotlandia, J. Langley (1852-1925) di Inggris dan P. Ehrlich (1854-1915) di Jerman. Sumber obat Sampai akhir abad 19, obat merupakan produk organik atau anorganik dari tumbuhan yang dikeringkan atau segar, bahan hewan atau mineral yang aktif dalam penyembuhan penyakit tetapi dapat juga menimbulkan efek toksik bila dosisnya terlalu tinggi atau pada kondisi tertentu penderita.

Untuk menjamin tersedianya obat agar tidak tergantung kepada musim maka tumbuhan obat diawetkan dengan pengeringan. Contoh tumbuhan yang dikeringkan pada saat itu adalah getah Papaver somniferum (opium mentah) yang sering dikaitkan dengan obat penyebab ketergantungan dan ketagihan. Dengan mengekstraksi getah tanaman tersebut dihasilkan berbagai senyawa yaitu morfin, kodein, narkotin (noskapin), papaverin dll. yang ternyata memiliki efek yang berbeda satu sama lain walaupun dari sumber yang sama Dosis tumbuhan kering dalam pengobatan ternyata sangat bervariasi tergantung pada tempat asal tumbuhan, waktu panen, kondisi dan lama penyimpanan. Maka untuk menghindari variasi dosis, F.W.Sertuerner (1783- 1841) pada th 1804 mempelopori isolasi zat aktif dan memurnikannya dan secara terpisah dilakukan sintesis secara kimia. Sejak itu berkembang obat sintetik untuk berbagai jenis penyakit.

Pengembangan Obat Baru

Pengembangan bahan obat diawali dengan sintesis atau isolasi dari berbagai sumber yaitu dari tanaman (glikosida jantung untuk mengobati lemah jantung), jaringan hewan (heparin untuk mencegah pembekuan darah), kultur mikroba (penisilin G sebagai antibiotik pertama), urin manusia (choriogonadotropin) dan dengan teknik bioteknologi dihasilkan human insulin untuk menangani penyakit diabetes. Dengan mempelajari hubungan struktur obat dan aktivitasnya maka pencarian zat baru lebih terarah dan memunculkan ilmu baru yaitu kimia medisinal dan farmakologi molekular. Setelah diperoleh bahan calon obat, maka selanjutnya calon obat tersebut akan melalui serangkaian uji yang memakan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit sebelum diresmikan sebagai obat oleh Badan pemberi izin. Biaya yang diperlukan dari mulai isolasi atau sintesis senyawa kimia sampai diperoleh obat baru lebih kurang US$ 500 juta per obat. Uji yang harus ditempuh oleh calon obat adalah uji praklinik dan uji klinik.

http://farmasidinkesrl.wordpress.com/2008/10/26/sejarah-obat/

Rabu, 21 September 2011

PIO (Pelayanan Informasi Obat)

http://www.binfar.depkes.go.id/pio/index.php

Pengelolaan Obat di PUSKESMAS

1. Sasaran pokok pencatatan, pengolahan dan pelaporan obat di puskesmas :

§ Terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan obat

§ Tersedianya data yang akurat dan tepat waktu

§ Tersedianya data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian oleh unit yang lebih tinggi

2. Macam – macam format pencatatan dan pelaporan obat di puskesmas dan sub unit pelayanan kesehatan :

§ Kartu stock obat

§ Laporan pemakaian dan lembar permintaan obat ( LPI.PO )

§ Buku catatan harian penerimaan dan pemakaian obat

§ Buku catatan harian penerimaan resep

§ Laporan obat rusak / Daluarsa

§ Surat pernyataan obat hilang

3. Tugas dan wewenang

a) Kepala Puskesmas

§ Bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan obat dan pencatatan pelaporan di Puskesmas.

§ Mengawasi dan membina pelaksanaan pengelolaan obat dan pencatatan pelaporan

§ Mengajukan permintaan obat kepada Kadinkes Dati II / Ka GFK setempat.

§ Menyampaikan laporan bulanan pemakaian obat kepada Kadinkes Dati II setempat

§ Melaporkan semua obat yang hilang, rusak, daluarsa dan obat yang tidak dibutuhkan kepada Kadinkes Dati II / GFK setempat.

§ Mengembalikan obat – obatan yang tidak dibutuhkan, rusak dan daluarsa kepada Kadinkes Tk II / GFK.

b). Petugas Gudang Obat Puskesmas

§ Menerima, menyimpan, memelihara obat yang ada di gudang membuat catatan mutasi obat yang keluar maupun yang masuk gudang tobat Puskesmas dalam kartu stok.

§ Mempersiapkan data penerimaan dan pemakaian obat

§ Mengkompilasi data pemakaian dan sisa obat dari masing – masing sub unit

§ Mempersiapkan laporan pemakaian dan permintaan obat

§ Menerima, menyimpan dan memelihara LPLPO yang sudah diisi.

§ Melayani permintaan obat oleh kamar obat dan Puskesmas Pembantu

§ Menerima dan mengumpulkan obat rusak / daluarsa dari gudang simpanannya, kamar obat dan Puskesmas Pembantu

§ Mempersiapkan laporan obat hilang, rusak dan daluarsa

§ Melaporkan obat yang tidak dipakai, hilang, rusak dan daluarsa kepada Kepala Puskesmas

§ Menyimpan kartu stok selama 10 tahun


c). Petugas Kamar Obat Puskesmas

§ Menyimpan, memelihara dan membuat catatan mutasi obat yang diterima maupun yang dipakai oleh kamar obat Puskesmas dalam bentuk Buku Catatan Harian Penerimaan dan Pemakaian Obat

§ Memberi tanda “ UMUM “ pada resep – resep untuk pasien umum

§ Memberi tanda “ PHB “ pada resep – resep untuk peserta PHB Asuransi Kesehatan.

§ Memberi tanda “ Gratis “ pada resep – resep untuk pasien yang tidak membayar biaya pelayanan.

§ Memelihara dan menyimpan resep obat secara tertib ( untuk bukti pengeluaran obat kepada pasien )

§ Setiap awal bulan mempersiapkan data pemakaian obat dan jumlah penerimaan resep ( umum, PHB dan gratis )

§ Membuat laporan dan secara berkala mengajukan permintaan obat kepada Kepala Puskesmas / Petugas Gudang Obat.

§ Melayani permintaan obat untuk keperluan Kamar Suntik, Puskesmas Keliling dan Posyandu

§ Menyimpan dan memelihara obat yang ada di Kamar Obat.

§ Menyerahkan kembali obat rusak / daluarsa kepada Petugas Gudang Obat.

d). Petugas Kamar Suntik

§ Menyimpan, memelihara dan membuat catatan obat yang digunakan maupun yang diterimanya dalam bentuk Buku Catatan Harian Penerimaan dan Pemakaian Obat.

§ Setiap awal bulan (atau jika stok hampir habis) mempersiapkan data pemakaian obat dan melaporkan serta mengajukan permintaan obat kepada Kepala Puskesmas / Petugas Kamar Obat.

§ Menyimpan obat yang ada di Kamar Suntik dengan baik / pada tempat yang sesuai.

§ Menyerahkan kembali obat rusak / daluarsa kepada Kepala Puskesmas / Petugas Kamar Obat.

e). Petugas Obat Puskesmas Pembantu

§ Menyimpan, memelihara dan membuat catatan obat yang digunakan maupun yang diterima oleh Puskesmas Pembantu dalam bentuk Buku Catatan Harian Penerimaan dan Pengeluaran Obat.

§ Setiap awal bulan mempersiapkan data pemakaian obat, sisa stok dan melaporkan serta mengajukan permintaan obat kepada Kepala Puskesmas / Petugas Gudang Obat.

§ Menyimpan resep – resep obat sebagai bukti penggunaan obat.

§ Menyerahkan kembali obat rusak / daluarsa kepada Kepala Puskesmas / Petugas Gudang Obat.

f). Petugas Lapangan Puskesmas Keliling / Posyandu

§ Setiap kali melaksanakan kegiatan lapangan, mengajukan permintaan obat yang diperlukan kepada Kepala Puskesmas / Petugas Kamar Obat

§ Mencatat pemakaian dan sisa obat

§ Menyimpan resep – resep obat sebagai bukti penggunaan obat

§ Setelah selesai dengan kegiatan lapangan, segera mengembalikan sisa obat kepada Kepala Puskesmas.

http://ahmad-futsalfc.blogspot.com/2010/10/pengelolaan-obat-di-puskesmas.html

Jumat, 22 Juli 2011

STRTTK n SIKTTK

Membuat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK

Hal pertama yang harus dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian untuk memperoleh STRTTK adalah dengan mengajukan pemohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Jadi silahkan datang ke dinkes propinsi setempat untuk mengisi surat permohonan pembuatan STRTTK, yang tentunya juga dilengkapi dengan persyaratan yaitu:

* Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
* Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memilikisurat izin praktik;
* Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
* Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
* Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Setelah surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak hari tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat harus telah menerbitkan STRTTK. Kemudian STRTTK yang telah diterbitkan tersebut akan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Yang berbeda antara persyaratan STRTTK ini dengan SIAA, diantaranya adalah:

* Tidak diperlukan untuk melampirkan lafal sumpah. Padahal saya beberapakali menyaksikan ada rekan kita yang tidak segan berbuat salah karena menganggap dirinya tidak mengucapkan sumpah.
* Entah akan disamakan atau tidak. Pada STRTTK hasil konversi dari SIAA, masa berlakunya disesuaikan dengan tanggal lahir.
* Surat rekomendasi, terutama oleh organisasi ttk. Semoga di rakernas nanti akan lebih baik.

Memperpanjang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK

Untuk memperpanjang STRTTK, caranya tidaklah jauh berbeda dengan cara membuatnya ataupun dengan cara memperpanjang SIAA . Yaitu dengan mengajukan permohonan ke Dinkes Propinsi setempat, dengan membawa persyaratan sebagaimana saya sebutkan diatas dalam membuat STRTTK. Nah, yang berbeda ialah pada Permenkes 889/2011 diatur dengan tegas bahwa permohonan ini harus diajukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRTTK habis masa berlakunya.

Pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK

Pencabutan STRTTK, disebabkan oleh:

* Permohonan yang bersangkutan;
* Pemilik STRTTK tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter;
* Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian; atau
* Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.

Pencabutan STRTTK tersebut disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas KesehatanKabupaten/Kota dan organisasi yang menghimpun Tenaga teknis Kefarmasian. Karenanya penting untuk semua TTK agar terdaftar sebagai anggota dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, agar apabila hal ini terjadi dapat segera ditindah lanjuti.





Hukum Tidak Memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK



Berdasarkan Permenkes 889/2011, disebut bahwa “Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki surat tanda registrasi”. Yang mana dimaksud surat tanda registrasi ini pada TTK adalah STRTTK. Sedangkan mengenai kewajiban untuk memiliki SIKTTK, masih dalam peraturan yang sama disebut “setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja”. Dengan demikian maka jelaslah bahwa seorang TTK untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian, harus memiliki STRTTK dan SIKTTK.

Nah, berkenaan dengan kewajiban seorang TTK untuk memiliki STRTTK dan SIKTTK dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Tentunya diatur pula akibat hukum yang akan terjadi apabila kita melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki kedua perizinan tersebut. Semua sudah mengertikan, bahwa STRTTK dan SIKTTK merupakan surat yang membuktikan bahwa kita telah memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Akibat hukum dari TTK yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan itulah yang dapat menyebabkan kita mendapatkan denda hingga Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)



Cara Membuat Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK

Kalau membuat STRTTK kita mengurusnya di dinkes propinsi tempat bekerja, sama halnya dengan SIAA. Maka persamaan SIKTTK dengan SIKAA, yaitu membuatnya di dinkes kota/kabupaten tempat bekerja. Sedangkan perbedaannya adalah, bila dahulu satu SIKAA tidak diatur dapat digunakan untuk berapa fasilitas kefarmasian, maka dalam permenkes 889/2011 ini diatur paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. Adapun persyaratannya:

* Fotokopi STRTTK;
* Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
* Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
* Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4sebanyak 2 (dua) lembar.

http://www.facebook.com/notes/ungu-violet/strttk-n-sikttk/10150241115852029

Salam Dulu baru baca ^_^

Salam Dulu baru baca ^_^

Ma'an Najah

Ma'an Najah

Jazakallah khairan katsiran

Jazakallah khairan katsiran